BPOM Cabut Izin Edar Produk Skincare dr Richard Lee yang Salahi Aturan

BPOM Cabut Izin Edar Produk Skincare dr Richard Lee yang Salahi Aturan

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar-Disway/Annisa Amalia Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil dr Richard Lee terkait skincare yang dikeluarkannya menyalahi aturan.

Sebelumnya, BPOM mengungkapkan 16 kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai, yakni selayaknya obat yang menggunakan jarum atau injeksi.

BACA JUGA:Daftar 16 Skincare Injeksi Langgar Izin BPOM, Ada Brand Milik dr Richard Lee

BACA JUGA:Heboh Mafia Skincare Dibongkar dr Oky Pratama Hingga Richard Lee, BPOM Tegaskan Tak Ada Ordal

Sehingga, pihaknya mencabut izin edar produk tersebut, termasuk milik dr Richard.

"(dr Richard Lee) Sudah hadir dua kali ke sini," ungkap Taruna kepada awak media di Kantor BPOM RI, Jakarta, 26 November 2024.

Pada pemanggilannya tersebut, Taruna mengungkapkan, dr Richard menerima keputusan BPOM karena memang telah sesuai dengan fakta yang ada.

BACA JUGA:Heni Sagara Sebut Pernyataan Dokter Oky, Richard Lee dan Nikita Mirzani Menjurus ke Fitnah: Kejam!

BACA JUGA:Dokter Oky Pratama dan Richard Lee Tak Gentar Somasi Heni Sagara

"Dia (dr. Richard) akan ikuti apa yang menjadi keputusannya Badan POM karena kita berdasarkan fakta, kita edukasi dr. Richard-nya," lanjutnya.

Selain melakukan pencabutan izin edar dan pemanggilan, pihaknya juga menarik produk dari penjualan, termasuk yang dijual secara online.

"Sudah ditarik dan di-take down penjualannya."

Kemudian, saat ini pihaknya masih memproses setiap kasus dan aduan yang masuk terkait skincare atau obat dan makanan yang beredar di masyarakat.

BACA JUGA:Beraninya Oky Pratama dan Richard Lee Unboxing Produk Skincare 'Etiket Biru' Milik Heni Sagara: Krim Malam Polosan!

BACA JUGA:Heni Sagara Kecewa Dituduh Sebagai Mafia Skincare oleh Richard Lee dan Oky Pratama

Dari 16 produk yang telah ditindaklanjuti tersebut, ia menjelaskan apabila mereka melakukan pelanggaran berulang, "Bisa masuk ke sanksi hukum. Sanksi pidana."

Namun demikian, ia menegaskan hanya akan bertindak terkait skincare yang diedarkan influencer tersebut, tidak meliputi izin operasional klinik kecantikannya.

"Kalau untuk klinik bukan domain-nya Badan POM, itu (wewenang) Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan," tandasnya.

Sementara itu, ia menegaskan bahwa BPOM tidak akan kompromi terhadap pelanggaran-pelanggaran terkait obat dan makanan karena dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:Tuding Heni Sagara Mafia Skincare, Richard Lee dan Oky Pratama Ternyata Masih Order Produknya

BACA JUGA:Richard Lee, Oky Pratama, dan Nikita Mirzani Akan Disomasi oleh Heni Purnamasari Atas Pencemaran Nama Baik

Oleh karena itu, selain dr Richard, Taruna juga memanggil influencer kecantikan dan kesehatan lainnya untuk memastikan mereka memberikan informasi yang sesuai terkait produk skincare dan kosmetik.

"Kami punya program, akan memanggil para influencer, bahkan sebagian kita sudah panggil, untuk kita bekerja sama. Kita mau edukasi mereka menjadi influencer yang baik, influencer yang melindungi rakyat, influencer yang tidak overclaimed, dan sebagainya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads