KPK Klaim Sedang Cari Keberadaan Mantan Gubernur Kalsel Paman Birin

KPK Klaim Sedang Cari Keberadaan Mantan Gubernur Kalsel Paman Birin

KPK Klaim Sedang Cari Keberadaan Mantan Gubernur Kalsel Paman Birin -disway.id/Ayu Novita-

Hal ini dikonfirmasi kebenarannya olehbWakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada Rabu, 13 November 2024. 

Adapun Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.  

Tak terima karena statusnya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Resmi Diundur, Bansos Kembali Meluncur

BACA JUGA:Kakek 72 Tahun di Lampung Tengah Jadi Korban Kriminalisasi, Hakim PN Sugih Diminta Utamakan Nilai Keadilan

Paman Birin akhirnya menggugat secara praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sahbirin kemudian memenangkan Praperadilan melawan KPK sehingga ia bebas dari jerat hukum. 

Sehingga, status tersangka yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.  

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL). 

BACA JUGA:LQ Indonesia Law Firm Bertransformasi Jadi Quotient Center, Siap Buka 17 Cabang dalam Setahun

BACA JUGA:PDIP Tuding Kapolri Berikan Komando Anggotanya untuk Cawe-cawe di Pilkada 2024

Dalam perkara ini, para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads