Kadin Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Jangan Ada Tambahan Beban Industri

Kadin Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Jangan Ada Tambahan Beban Industri

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi untuk menghambat perkembangan sektor industri di Indonesia-Disway.id/Bianca Khairunnisa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kadin menanggapi kisruh kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi untuk menghambat perkembangan sektor Industri di Indonesia.

BACA JUGA:Kadin Indonesia Kubu Anindya Bakrie Siap Gelar Rapimnas Besok, Ini Isu Sental yang Akan Dibahas

BACA JUGA:Pesan Kadin Indonesia Kubu Arsjad Rasjid Jelang Munas: Tegak Lurus pada Peraturan

Menurut keterangan Wakil KADIN, Bobby Gafur Umar, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini bukanlah solusi.

“Jangan ada tambahan beban di situasi yang sekarang ini,” pungkas Bobby dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin, yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta, pada Sabtu 30 November 2024.

“Dari sisi masukan-masukan yang kita terima daripada pelaku usaha, diwakili oleh asosiasi, jangan ada tambahan beban di situasi yang sekarang ini, kita belum meluasa untuk mengembangkan usaha kita,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Bobby juga menyoroti rencana Pemerintah untuk memberlakukan tarif impor terhadap produk makanan dan minuman manis. Menurutnya, Pemerintah juga harus memperhatikan faktor daya beli sebelum menerapkan aturan ini.

“Jadi kalau udah daya beli sekarang, deflasi sudah 6 bulan betul-betul, berarti apa? Daya beli kita kurang, kemudian harga barang kalau kita mengangkatkan lagi 1 persen kebutuhan atau cukai dan sebagainya, yang makin gak laku barang kita, nah ini yang kita perlu sikapi,” jelas Bobby.

BACA JUGA:Kadin Indonesia Gelar Rapimnas 2024 Sekaligus Luncurkan White Paper Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan

BACA JUGA:Kadin Kubu Arsjad Rasjid Sementara Tunda Langkah Hukum Buntut Munaslub Kubu Anindya Bakrie

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, juga menyuarakan penundaan kenaikan PPN 12 persen. Menurutnya, dampak kenaikan PPN 12 persen nantinya tidak hanya akan mempengaruhi dunia usaha, tetapi juga masyarakat.

“Kami menyuarakan penundaan PPN 12 persen ini, karena kondisi yang ada,” ujar Arsjad dalam keterangannya pada Jumat 29 November 2024.

Menurutnya, kondisi ekonomi global saat ini tengah berada dalam situasi ketegangan geopolitik yang sangat tinggi. Hal tersebut juga ditambah dengan fenomena penurunan daya beli yang tengah terjadi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads