Dinilai Menyulitkan, Kemenperin Tegaskan Pentingnya TKDN untuk Industri Dalam Negeri
Dinilai Menyulitkan, Kemenperin Tegaskan Pentingnya TKDN untuk Industri Dalam Negeri-Kemenperin-
BACA JUGA:Susul iPhone 16, Kemenperin Larang HP Google Pixel Beredar di Indonesia: Tidak Punya Sertifikat TKDN
BACA JUGA:Belum Memenuhi Syarat Sertifikasi TKDN, Kemenperin Tegas Larang Penjualan Google Pixel di Indonesia
"TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi tersebut," ucap Febri.
Peningkatan penggunaan produk dalam negeri sendiri juga merupakan upaya pemberdayaan industri dalam negeri.
Produk dalam negeri wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang pendanaannya berasal dari APBN/D termasuk pinjaman dan hibah,
BACA JUGA:Iphone 16 Belum Kantongi Sertifikat TKDN, Kapan Bisa Dijual di Indonesia?
BACA JUGA:iPhone 16 Dinyatakan Ilegal di Indonesia, Kemenperin Proses Sertifikat TKDN
Tidak terkecuali juga Badan Usaha yang pembiayaannya berasal dari APBN/D, kerja sama dengan pemerintah, atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai oleh negara.
Kewajiban menggunakan produk dalam negeri menjadi wajib ketika telah terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40 persen maka produk dalam negeri yang boleh dibeli adalah produk dengan nilai TKDN paling sedikit 25 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: