FSGI Minta Prabowo Klarifikasi soal Peningkatan Kesejahteraan Guru Bukan Kenaikan Gaji
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberikan klarifikasi soal kenaikan gaji guru yang dijanjikannya semasa kampanye.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberikan klarifikasi soal kenaikan gaji guru yang dijanjikannya semasa kampanye.
Pasalnya pada Puncak Hari Guru Nasional 2024 lalu, Prabowo menyatakan bahwa kesejahteraan guru meningkat sebesar Rp 2 juta untuk guru non-ASN bersertifikasi dan satu kali gaji untuk guru ASN.
Pernyataan yang juga diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di beberapa kesempatan ini pun memberikan harapan baru bagi para guru.
BACA JUGA:Vaksin DBD untuk Usia Berapa? Cegah dengan 3M Plus
BACA JUGA:Pengakuan Korban Agus Disabilitas Diungkap Pendamping, 7 Korban Telah Teridentifikasi
"Banyak guru swasta yang sudah eforia mengira ada kenaikan fantastis sebesar Rp 2 juta, padahal nyatanya hanya Rp500 ribu yang semula tunjangan profesinya hanya Rp 1.5 juta,"ungkap FSGI dalam pernyataan tertulis yang diterima Disway.id, 2 Desember 2024.
"Sementara guru ASN mengira ada 2 kali lipat gaji pokok besaran tunjangan profesinya, padahal tidak ada perubahan sama sekali," paparnya.
Tak ayal, banyak yang menyebut bahwa kebijakan ini merupakan, 'Prank kenaikan gaji dari janji kampanye Prabowo-Gibran'.
BACA JUGA:Penemuan Kerangka Manusia Gegerkan Warga Tambun Saat Sedang Mencari Rumput
BACA JUGA:Pelatih Persija Carlos Pena Mainkan Rizky Ridho Meski Berisiko, Amankan 2 Gol Atas Persik
Pernyataan Prabowo tersebut menimbulkan misinformasi sehingga berbagai pemberitaan bertebaran bahwa guru mendapatkan tambahan tunjangan dari yang diterima saat ini.
Lantas, pihaknya pun memaparkan berbagai kesalahan informasi yang beredar di masyarakat.
"Tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025 karena tahun 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik, sebesar 1 kali gaji pokok," tandasnya.
Hal ini juga akan berlaku pada guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 yang akan memperoleh besaran TPG yang sama di tahun mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: