KPAI Tuntut Pemenuhan Hak Anak Korban Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang

KPAI Tuntut Pemenuhan Hak Anak Korban Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang

KPAI Tuntut Pemenuhan Hak Anak Korban Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang-dok KPAI-

Di samping itu, KPAI meminta kepada Polda Jawa Tengah agar penanganan kasus ini dilakukan dengan cepat, transparan, dan tuntas.

Sebagai tanggapan, Kasubdit IV Polda AKBP Agus Sembiring berjanji akan memproses laporan keluarga korban dengan cepat, termasuk ekshumasi yang dilakukan.

Hasil dari ekshumasi yang dilakukan 29 November 2024 lalu juga nantinya akan ditembuskakn ke KPAI.

“Dalam kasus ini ada tiga anak menjadi korban luka tembak, maka proses pemenuhan hak anaknya harus sesegera mungkin dilakukan, tidak perlu apa menunggu apa, namun siapa melakukan apa,” tegas Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dalam keterangannya, 3 Desember 2024.

BACA JUGA:Siswa Kasus Kekerasan Guru Honorer Supriyani Tak Masuk Sekolah Seminggu, KPAI: PGRI Cabut Seruan Mogok Massal

BACA JUGA:Usai dari KPAI, Edward Akbar Laporkan Kimberly Ryder ke Kantor PPPA

Diyah mengungkapkan telah bertemu dengan 11 anak yang terlibat dan sebelumnya sempat diamankan oleh Polresta Semarang. Mereka kini telah dikembalikan kepada orang tua.

Diyah mengatakan bahwa KPAI ingin memastikan hak pendidikan, kerahasiaan identitas, dan perlakuan manusiawi sesuai dengan UU Perlindungan Anak pasal 64.

“Anak-anak yang terlibat mengklarifikasi bahwa mereka bukan geng, melainkan kelompok anak-anak yang tidak saling mengenal dan tidak berniat untuk tawuran."

"Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada kekerasan atau pengeroyokan yang terjadi, dan tembakan itu terjadi begitu cepat dari jarak dekat saat mereka pulang," lanjut Diyah.

BACA JUGA:Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI, Dituduh Aniaya Anak Sendiri

BACA JUGA:Siswa SMP Deli Serdang Meninggal usai Dihukum 100 Kali Squat Jump, KPAI Soroti Keterbatasan Fasilitas Ini

Ia juga mengingatkan kepada Irwasda Polda Jateng soal pelanggaran yang terjadi saat anak-anak hadir dalam konferensi pers di Polresta Semarang dan rekonstruksi di tempat umum, yang melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Mari semua pihak untuk bekerja serius dan menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya, agar anak-anak yang mendapat perlindungan khusus dapat segera memperoleh haknya, dan kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasannya kepada anak-anak agar tidak anak tidak melakukan aktifitas pada jam tengah malam," pungkas Diyah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads