Kriminalisasi Kakek 72 Tahun dalam Kasus Pembelian Genset, Alvin Lim Berharap Hakim Bersikap Adil

Kriminalisasi Kakek 72 Tahun dalam Kasus Pembelian Genset, Alvin Lim Berharap Hakim Bersikap Adil

Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Kakek 72 tahun, MS, akibat memindahkan dan menjual barangnya sendiri sudah memasuki agenda duplik oleh penasihat hukum di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.-Quotient Group-

LAMPUNG, DISWAY.ID - Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Kakek 72 tahun, MS, akibat memindahkan dan menjual barangnya sendiri sudah memasuki agenda duplik oleh penasihat hukum di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. 

Kuasa hukum MS, Alvin Lim, dalam dupliknya menolak seluruh replik jpu yang kekeh menuntut MS. 

BACA JUGA:Kakek 72 Tahun di Lampung Tengah Jadi Korban Kriminalisasi, Hakim PN Sugih Diminta Utamakan Nilai Keadilan

BACA JUGA:Sinopsis Film The War with Grandpa di Bioskop Trans TV Hari Ini 3 Oktober 2024, Misi Cucu Usir Kakek dari Rumah

"Dalam agenda Duplik kami menolak semua isi replik dari JPU, karena kami menduga perkara terhadap klien kami MS itu merupakan upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Sejak kapan di negeri ini orang menjual dan memindahkan barang sendiri bisa dipidana, ini aneh dan menggelitik dalam penegakan hukum," ujarnya, Selasa 3 Desember 2024. 

Advokat LQ Indonesia Law Firm itu menambahkan, "Bukan tanpa alasan kami menduga ini upaya Kriminalisasi, yang pertama ada beberapa keterangan di BAP pada tingkat kepolisian ketika kami tanyakan lagi pada saksi dipersidangan ternyata keterangan berbeda jauh dengan isi BAP saksi. Nah kok bisa berbeda keterangannya padahal pertanyaan sama, ini jadi pertanyaan bagi kami dari mana Penyidik mendapat keterangan dalam BAP berarti bisa jadi pada tingkat kepolisian ini pertanyaan dan jawaban sudah didesain dalam upaya Kriminalisasi klien kami," tambahnya.

SenadaNdengan hal itu, kuasa hukum MS lainnya, Nathaniel Hutagao juga mencatat bahwa perkara kakek MS cenderung dipaksakan. Ia juga prihatin sengkarut kasus ini menyasar pada terdakwa. 

"Ada yang jadi catatan bagi kami, bagaimana sebuah kejadian yg sudah lebih 20 tahun lewat dipaksakan untuk menjerat  klien kami. Apakah penyidik dan kejaksaan tidak paham tentang daluarsa suatu perkara  atau kami duga lagi  mereka pura pura tidak paham demi menjerat istri klien kami," tambahnya. 

BACA JUGA:Sudah Sakit-sakitan, Kakek 72 Tahun Ditahan Polisi di Lampung Tengah: Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Alvin Lim lalu menutup dupliknya dengan pembelaan menohok. Ia erharap institusi pengadilan bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang mencari keadilan. 

"Jangan lagi ada oknum oknum yang mengatasnamakan institusi dan mengatasnamakan penegakan hukum untuk mengkriminalisasi orang. Jangan lagi orderan orderan hukum untuk memanjarakan orang, maka kami meminta  kepada Hakim Ketua ibu Ennierlia Arientowaty untuk memperhatikan perkara ini secara cermat dan matang, jangan dibuat klien kami jadi orang orangan sawah lah," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads