Viral Uang Rupiah Dicoret-Coret, Bank Indonesia Sebut Pelaku Bakal Didenda Rp1 Miliar hingga Dipenjara
Viral Uang Rupiah Dicoret-Coret, Bank Indonesia sebut pelaku bakal didenda hingga dipenjara.--TikTok
JAKARTA, DISWAY.ID - Baru-baru ini viral sebuah unggahan video di media sosial yang memperlihatkan selembar uang Rp10 ribu telah dicoret-coret dengan tulisan yang menggunakan bolpoin.
Video viral ini diunggah dari akun TikTok @made***** pada 19 September 2024 lalu dan telah ditonton hingga mencapai 1,6 juta kali.
Di video tersebut, terpampang selembar uang kertas pecahan Rp10 ribu yang sudah dicoret-coret menggunakan bolpoin.
Adapun, coretan tersebut ditulis secara eksplisit menanyakan perpindahan uang itu telah sampai di mana.
"KEBUMEN JATENG. DARI TEMON. Sudah sampai mana kah uang ini." demikian coretan yang ada di pecahan uang Rp10 ribu tersebut.s
Bagi yang belum tahu, tindakan mencoret-coret pecahan uang rupiah ini ada aturan hukumannya, lho!
Aturan Hukum Coret-Coret atau Menggambar uang rupiah
Seperti yang diketahui, Bank Indonesia (BI) meminta agar masyarakat bisa menjaga dan merawat pecahan uang kertas dengan baik.
BACA JUGA:Viral Gus Miftah Dikecam Gegara Ucap Kata Kasar ke Pedagang Es Teh, Netizen: Nggak Usah Sok Asik!
Hal ini perlu dilakukan supaya uang rupiah tetap layak untuk beredar dan memberikan kemudahan untuk masyarakat lainnya di dalam perputaran uang itu.
Tak hanya itu, peringatan Bank Indonesia sendiri juga sudah diatur dalam amanat Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Nah, jadi hati-hati nih buat kalian yang iseng merusak, mencoret-coret hingga menggambar pecahan uang rupiah tersebut.
Sebab, akan ada sanksi pidana di dalamnya, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda sebanyak Rp1 miliar.
Parahnya lagi, jika uang kertas tersebut ditemukan rusak ataupun dicoret-coret, maka sudah masuk ke dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: