KPK Benarkan Ada Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika -disway.id/Ayu Novita-
Total uang yang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut adalah Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura.
Adapun, atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: