Aturan PPN 12 Persen dan Tax Amnesty di Perpres APBN 2025 di Pertanyaakan Pengamat: Keberpihakan Pemerintah ke Siapa?
Pengamat mempertanyakan di mana keberpihakan Pemerintah atas sturan PPN 12 persen dan Tax Amnesty di Perpres APBN 2025 tersebut.-dok disway-
BACA JUGA:Sempat Ditolak, Apple Kini Siap Bangun Pabrik Senilai Rp 15,8 Triliun di Indonesia
Menurut Achmad, program Tax Amnesty yang dirancang untuk meningkatkan basis pajak dalam jangka panjang justru cenderung memberikan insentif kepada wajib pajak nakal untuk terus menghindari pajak dengan harapan akan ada amnesti berikutnya.
Dalam konteks ini, kebijakan tax amnesty yang diiringi kenaikan PPN menjadi gambaran nyata bahwa pemerintah lebih memprioritaskan pengumpulan dana secara cepat daripada melindungi daya beli masyarakat.
“Hal ini juga menunjukkan kegagalan dalam membangun sistem perpajakan yang adil dan efektif,” pungkas Achmad.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: