Dugaan Korupsi Proyek Bandung Smart City Diungkap KPK, APBD Kota Bandung Untuk Suap DPRD
Dugaan korupsi proyek Bandung Smart City Diungkap KPK, di mana APBD Kota Bandung untuk suap DPRD.-kpk-
BACA JUGA:Penelitian Buktikan Cokelat Hitam Turunkan Risiko Diabetes Hingga Seperlima
Penyidik mendalami Terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada anggota DPRD Kota Bandung.
KPK juga memeriksa Edwin Sanjaya yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung pada Jumat, 15 November 2024.
Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam pemberian uang ke anggota DPRD Kota Bandung.
BACA JUGA:Terbaru! Promo JSM Indomaret Akhir Pekan 8 Desember 2024, Sabun Cuci Muka Mulai Rp17 Ribuan Aja
BACA JUGA:Ada Fun Run dan Fun Walk Pagi ini, Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Dialihkan
Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.
"Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 26 September 2024.
BACA JUGA:Terbaru! Promo JSM Indomaret Akhir Pekan 8 Desember 2024, Sabun Cuci Muka Mulai Rp17 Ribuan Aja
BACA JUGA:Ada Fun Run dan Fun Walk Pagi ini, Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Dialihkan
Asep menjelaskan keempat orang tersangka anggota DPRD Kota Bandung Rianto (RI); Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha (AH); Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019 - 2024 Ferry Cahyadi Rismafuri (FCR); Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua m Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ema Sumarna (ES).
Diketahui, Rianto (RI) dari fraksi PDI-Perjuangan; Achmad Nugraha dari fraksi PDI-Perjuangan; Ferry Cahyadi Rismafuri dari fraksi Gerindra.
Para tersangka disangkakan melanggar pada pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubagan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: