Tri- Harris Menang Tipis di Pilwakot Kota Bekasi 2024

Tri- Harris Menang Tipis di Pilwakot Kota Bekasi 2024

Tri- Harris Menang Tipis di Pilwakot Kota Bekasi 2024-Istimewa-

BACA JUGA:UMP Naik, DPRD Kota Bekasi Harap Kesejahteraan Pekerja Meningkat

Eli menyatakan, hasil penghitungan suara tersebut tidak mengalami perubahan dari hasil penghitungan berjenjang yang dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Sesuai dengan rekap PPK, kita juga transparansi sangat terbuka baik melalui aplikasi sistem Sirekap, ada perbaikan atau apapun itu kita lempar ke forum sehingga kita bisa teliti dan cermati bersama," tutur Eli.

Selain itu, KPU Kota Bekasi akan memberikan waktu tiga hari kerja bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Ingin Wujudkan Bekasi yang Semakin Modern

BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Minta Kelompok Rentan Diberi Penyuluhan HIV/AIDS, Termasuk Hiburan Malam

Ia menerangkan butuh waktu tiga hari kerja setelah pleno rekapitulasi tingkat kota. Selepas itu KPU Kota Bekasi akan mengeluarkan surat ketetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

"Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih kita menunggu 3×24 jam hari kerja, pasca itu kita baru bisa menetapkan, kita menunggu apakah ada paslon mengajukan gugatan ke MK," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads