Mantan Kadis LH Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Tangerang Angkat Bicara

Mantan Kadis LH Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Tangerang Angkat Bicara

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin angkat bicara terkait Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Tihar Sopian yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin angkat bicara terkait Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Tihar Sopian yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, pada Jumat, 20 Oktober 2023 silam.

Nurdin mengatakan, sanksi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah dilaksanakannya dengan berbagai upaya. Untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang berada di TPA Rawa Kucing.

BACA JUGA:Mantan Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing

BACA JUGA:Sempat Nyala Kembali, Api Kebakaran di TPA Rawa Kucing Berhasil Ditangani, Sebagian Warga Mengungsi Kembali Ke Rumah

"Dapat kami sampaikan bahwa sejak Tahun 2022 sampai dengan saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui DLH Kota Tangerang telah melakukan berbagai upaya guna memenuhi ketentuan yang diperintahkan secara bertahap dan berkelanjutan," ujar Nurdin kepada awak media, dikutip Senin, 9 Desember 2024.

Nurdin menyampaikan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dan dia menegaskan bahwa Pemkot Tangerang selalu berkomitmen dalam pengelolaan sampah.

"Kami Pemerintah Kota Tangerang menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun kami tegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang melalui DLH Kota Tangerang selalu berkomitmen dalam pengelolaan sampah sesuai ketentuan dan prosedur hukum  yang berlaku," tuturnya.

Diketahui mantan Kadis LH Kota Tangerang, Tihar Sopian kini berstatus sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-undang Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:Hari ke-5 Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang, Helikopter Water Boombing Hilir Mudik

Terkait kawasan TPA Rawa Kucing yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang disengaja atau tidak disengaja oleh dinas terkait dalam kegiatan mengelola sampah yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Beleid pelanggaran pidana itu termaktub dalam Pasal 98 atau 99 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan juga Pasal 40 atau 41 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah.

Ketika ditanya apakah adanya kelalaian oleh DLH dalam mengelola TPA Rawa Kucing, Nurdin pun irit bicara. Yang jelas, Pemkot Tangerang saat ini tengah memberikan advokasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di bawah kepemimpinannya.

"Dinas LH sudah berusaha untuk melakukan tahapan-tahapan pemenuhan sanksi administratif dari tahun 2022. Namun, Pemkot Tangerang menghormati proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads