Pj Wali Kota Tangerang Penuhi Undangan Bawaslu Terkait Ketidaknetralan dalam Pilkada 2024
Pj Wali Kota Tangerang Penuhi Undangan Bawaslu Terkait Ketidaknetralan dalam Pilkada 2024-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang pada Senin, 30 September 2024.
Diketahui, panggilan itu terkait laporan dari salah seorang warga yang menduga adanya ketidaknetralan Pj Wali Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin Minta Gerakan Masif Skrining Kasus Stunting
BACA JUGA:Harapan Pj Wali Kota Tangerang untuk DPRD Periode 2024-2029
"Hari ini, saya hadir langsung untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Bawaslu," ujar Pj Wali Kota, usai memberikan keterangan di kantor Bawaslu, Senin.
Nurdin mengatakan, kehadirannya di Bawaslu adalah bagian dari menjalankan tugas, serta menghargai sesama lembaga negara.
"Dalam hal ini, Bawaslu yang memang bertugas menegakkan tata kelola netralitas dalam Pilkada," tuturnya.
Nurdin menegaskan, dirinya berkomitmen untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Ia juga engimbau masyarakat untuk terus memantau kinerja kepala daerah.
“Perlu diingat, sebagai pejabat kepala daerah, tugas saya sering bersentuhan dengan masyarakat dalam berbagai kegiatan, dan tidak jarang ada pasangan calon yang juga hadir secara bersamaan di acara-acara tersebut," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Nurdin, ketika berbicara soal ketidaknetralan, harus melihat aturan yang berlaku.
"Misalnya, jika ada simbol-simbol tertentu yang saya sampaikan, itu yang bisa dijadikan indikator ketidaknetralan," urainya.
Lebih lanjut, Alumnus Universitas Indonesia itu juga menyampaikan, seluruh keputusan yang diambil selama masa kepemimpinannya semata-mata didasarkan pada kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.
"Serta mendorong pelaksanaan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: