Polisi Cek Laporan Jusuf Kalla Terhadap Agung Laksono Terkait Kisruh Ketua PMI

Polisi Cek Laporan Jusuf Kalla Terhadap Agung Laksono Terkait Kisruh Ketua PMI

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan keterangan pers.-Anisha-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jusuf Kalla (JK) dikabarkan telah melaporkan Agung Laksono ke Bareskrim Polri terkait kisruh di Palang Merah Indonesia (PMI).

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan dirinya akan mengecek terlebih dahulu.

"Nanti kita cek," kata Sandi di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Kisruh PMI, JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi: Pengkhianatan!

Sebelumnya, Jusuf Kalla (JK) mengaku sudah melaporkan Agung Laksono ke kepolisian karena melakukan Munas PMI tandingan dan menyatakan sebagai Ketum PMI terpilih periode 2024-2029.

JK menilai langkah Agung melanggar hukum.

Dia berkata hanya boleh ada satu palang merah di setiap negara.

JK menilai bahwa munas yang digelar Agung tersebut ilegal serta termasuk dalam pengkhianatan.

“Sudah dilaporkan ke polisi, bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum, karena tidak boleh begitu,” kata JK usai menghadiri Munas ke-22 PMI, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.

Sementara itu, kubu Agung Laksono menyatakan akan melaporkan Munas PMI ke Kementerian Hukum.

"Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum sebagaimana semestinya dan terserah bagaimana penilaian dari pemerintah, dari instansi yang terkait untuk melakukan penilaian dan kami uraikan dari awal secara kronologis dan semua berbasiskan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," ungkap Agung pada konferensi pers di Jakarta, 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Riwayat Karier Agung Laksono yang Jadi Calon Tandingan Ketum PMI, Dilaporkan JK ke Polisi

Pihaknya yakin pemerintah bersikap netral dalam memberikan keputusan terkait permasalahan ini.

"Saya percaya banyak juga, tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi. Apalagi PMI. Jadi saya yakin mereka akan fair, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads