Terbukti Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Dipecat Tidak Hormat!
Selain diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kini Aipda R telah ditetapkan tersangka dalam hukum pidananya.-Foto/Tangkapan Layar-
Dalam sidang KKEP itu, turut hadir dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan kuasa hukum Gamma yakni Zainal Abidin Petir dan keluarganya.
Untuk diketahui, Aidpa Robig merupakan pelaku penembakan terhadap 3 siswa SMKN4 Semarang yang terjadi Minggu 24 November 2024 dini hari.
Sebelum dirilis, Polisi berkilah jika perbuatan Robig disebut murni pembelaan diri karena hendak membubarkan tawuran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: