Agus Satpam Bakar Kantor Pajak di Lampung, Motif dan Kronologi Diungkap
Motif dan Kronologi Agus Satpam Bakar Kantor Pajak di Lampung-@kupas_lampung-Instagram
BACA JUGA:Viral Satpam di Bekasi Lakukan Pungli ke Warga yang Parkir, Ternyata Salah Paham
Meski demikian, akibat dari insiden kebakaran ini kantor pajak mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta.
Karena perbuatannya itu, Agus menjadi tersangka dan diancam pasal 187 KUHP dan 363 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: