Catat! SKB Kendaraan Angkutan Barang Resmi Diterbitkan Selama Masa Libur Nataru, Cek di Sini

Catat! SKB Kendaraan Angkutan Barang Resmi Diterbitkan Selama Masa Libur Nataru, Cek di Sini

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerja Umum menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.-Dok. Kemenhub-

a) Solo - Klaten - Yogyakarta;

b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;

c) Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan

d) Tegal - Purwokerto. 

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi. 

11. Yogyakarta:

a) Yogyakarta - Wates;

b) Yogyakarta - Sleman - Magelang;

c) Yogyakarta - Wonosari; dan

d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles). 

12. Jawa Timur:

a. Pandaan - Malang;

b. Probolinggo - Lumajang;

c. Madiun - Caruban - Jombang; dan

d. Banyuwangi - Jember. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads