Kejagung Dalami Peran Hakim Agung soal Vonis Bebas Ronald Tannur
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar --Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID – Kejaksaan Agung bakal menyelidiki kasus Hakim Agung soal vonis bebas Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengakui baru mengetahui adanya informasi Hakim Agung Soesilo selaku Ketua Majelis Kasasi mendukung Gregorius Ronald Tannur untuk bebas.
Kejagung menilai pendapat hakim agung Soesilo dalam naskah putusan kasasi itu menjadi informasi berharga pihaknya yang tengah menangani dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
BACA JUGA:Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur
"Ya saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga karena memang beberapa waktu lalu, Bawas MA beberapa waktu lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan hakim agung S, tapi tidak dengan konteks perkara," kata Harli di kantornya, Rabu, 11 Desember 2024.
Menurut Harli, Hakim memang mempunyai kewenangan dalam menilai suatu perkara.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Pengacara OC Kaligis dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan apakah Hakim Soesilo akan dimintai keterangannya oleh penyidik dalam mendalami soal dugaan pemufakatan jahat.
“Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara, namun saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR,” ucapnya.
BACA JUGA:Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindah dari Kejati Jatim ke Kejagung per Hari Ini
“Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami. Sesungguhnya walaupun berdasarkan hasil Bawas tidak ada masalah dalam pertemuan tersebut, tapi dalam putusan ternyata yang bersangkutan sependapat dengan hakim di PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur,” tambahnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Ketua majelis kasasi, Soesilo, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) yang menganggap vonis bebas itu sudah tepat.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Edward Tannur Terkait Kasus Suap Atas Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini yang Didalami
Hal itu diketahui dalam salinan putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi dengan nomor: 1466 K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: