Kejagung Dalami Peran Hakim Agung soal Vonis Bebas Ronald Tannur
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar --Anisha Aprilia
Soesilo menilai bahwa berdasarkan dakwaan jaksa hingga alat bukti dalam kasus pembunuhan itu Ronald Tannur tidak memiliki niat jahat.
BACA JUGA:Sudah Diperiksa, Edward Tannur Masih Berstatus Sebagai Saksi di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Dengan demikian, Soesilo menilai, putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaannya dinilai sudah tepat.
"Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat," kata Soesilo dalam salinan putusan MA, dikutip Rabu, 11 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: