Fakta Baru Kasus Penganiayaan Bocah di Boyolali Terkuak, Dituduh Curi Celana Dalam
Ilustrasi penganiayaan bocah di Boyolali yang curi celana dalam-Illustrasi-
BOYOLALI, DISWAY.ID - Fakta baru diungkap polisi atas dugaan penganiayaan bocah di Boyolali.
Diketahui, bocah berinisial KM (12) yang diduga dianiaya warga di Boyolali, Jawa Tengah kerap diduga mencuri pakaian dalam.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan mengatakan motif penganiayaan itu memang berawal dari bocah itu mencuri pakaian dalam.
BACA JUGA:Bocah di Boyolali Dianiaya Gegara Dituduh Curi Celana Dalam, 8 Pelaku Dibekuk
"Jadi dari fakta dari yang kita peroleh emang korban ini beberapa kali melakukan perbuatan yang tidak baik di lingkungannya termasuk melakukan pencurian celana dalam," katanya kepada awak media, Kamis 12 Desember 2024.
Meski begitu, aksi penganiayaan oleh delapan orang yang ditetapkan tersangka itu tetap tidak dibenarkan.
BACA JUGA:Viral Kades di Boyolali Kepergok Sekamar dengan Janda Cantik, Begini Endingnya
"Iya bagaimanapun juga kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Jadi kami mengimbau, kepada masyarakat tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri," paparnya.
"Apabila ada permasalahan hukum silahkan melapor ke kepolisian terdekat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada," lanjutnya.
BACA JUGA:10 Kolam Renang di Bekasi yang Murah untuk Libur Nataru 2024/2025, Cocok Semua Usia
Sejauh ini para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 2 kuhp, dengan ancaman 7 tahun dan karena korban masib usia anak masih 12 tahun kita juga terapkan pasal 80 UU perlindungan anak.
Sebelumnya, peran delapan pelaku yang diduga menganiaya bocah 12 tahun di Boyolali, Jawa Tengah diungkap.
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan mereka telah ditetapkan tersangka karena diduga menganiaya bocah itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: