Kasus Penganiyaan Pegawai Toko Kue di Cakung, Polisi Periksa Tiga Saksi
Ilustrasi penganiayaan-istimewa-raselnews.com
Usai mendapat penanganan medis awal DA didampingi sejumlah pegawai rekan kerjanya yang melihat kejadian melaporkan kasus ke Polsek Cakung, sesuai tempat kejadian perkara, pada 17 Oktober 2024
Dan setelah membuat laporan ke Polres Jaktim, korban pun diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati.
Laporan DA diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, namun hingga kini pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Bahkan setelah video penganiayaan dialami DA viral di media sosial, hingga DA tidak kunjung mendapat informasi terkait penetapan G sebagai tersangka penganiayaan.\
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: