Pencairan KJP dan KJMU Tahap II 2024 Rampung, Disdik Pastikan Tepat Sasaran

Pencairan KJP dan KJMU Tahap II 2024 Rampung, Disdik Pastikan Tepat Sasaran

Pemprov DKI Jakarta telah merampungkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 kepada para penerima manfaat.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemprov DKI Jakarta telah merampungkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 kepada para penerima manfaat.

Pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU sejak tanggal 6 Desember 2024.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sarjoko memastikan, pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024, tepat sasaran.

Kata Sarjoko dana KJP Plus dan KJMU tersebut bisa dimanfaatkan oleh penerima untuk memenuhi kubutuhan yang berkaitan dengan pendidikan.

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Bekali Mitra Pengelola Zakat se-Sumatra Berdaya & Siap Siaga Hadapi Bencana

BACA JUGA:Keberadaan George Sukma Halim Dibocorkan oleh Ibunya Sendiri, Polisi: Kabur ke Sukabumi Karena Takut di Rumah

Kebutuhan pendidikan itu seperti biaya pendidikan, pembelian buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi, dan bahan perlengkapan belajar lainnya.

"Sesuai regulasi, bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, serta tepat sasaran dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu," ujar Sarjoko melalui keterangan tertulis pada Senin, 16 Desember 2024.

Pada Tahap II Tahun 2024 ini, lanjut Sarjoko, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima. 

BACA JUGA:Anak Bos Toko Roti George Sukma Halim Penganiaya Karyawannya Ditangkap, Polisi: Dijemput Tengah Malam di Sebuah Hotel

BACA JUGA:Pemprov DKI Tetapkan Kenaikan UMSP 2025, Berikut Rinciannya

Menurutnya, terdapat peserta didik yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan melalui KJP Plus dan KJMU.

Berikut peserta didik yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024:

  1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
  2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
  3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
  4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
  5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.

BACA JUGA:Pemprov DKI Tetapkan Kenaikan UMSP 2025, Berikut Rinciannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads