Pelaku Anak yang Membunuh Ayah dan Nenek Dirujuk ke RS Polri untuk Pemeriksaan Kejiwaan
Pelaku Anak yang Membunuh Ayah dan Nenek Dirujuk ke RS Polri untuk Pemeriksaan Kejiwaan-Disway/Fajar Ilman-
BACA JUGA:Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Sempat Temui Psikiater 4 Kali
Sementara itu, kuasa hukum MAS (14) Amriadi, memberikan update mengenai kondisi terkini anak pelaku pembunuh ayah dan nenek yang kini berada di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Menurut Amriadi, meskipun pelaku terlibat dalam kasus pembunuhan, fisiknya dalam keadaan sehat.
"Kami sudah bisa bercanda-canda, ngobrol biasa, dan ada kegiatan kecil yang dilakukan di sana," katanya saat dikonfirmmasi, Senin 9 Desember 2024.
Diketahui, anak berumur 14 tahun berinisial MAS, tega menusuk keluarganya sendiri dengan sebilah pisau.
Adapun korban penusukan, yakni sang Ayah APW (40) dan Ibu AP (40) kandungnya dan Nenek RM (69) dari pelaku.
BACA JUGA:Keluarga Memaafkan, Proses Hukum Anak Bunuh Ayah dan Nenek Tetap Berjalan
BACA JUGA:Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Tulis Surat Permintaan Maaf
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6 No. 12, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Pembunuhan yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh orang inisial MAS kepada keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Sabtu 30 November 2024.
Akibat penusukan itu, Nenek dan Ayah pelaku meninggal dunia. Sedangkan sang ibu masih dalam kritis dan menjalani perawatan itensif di rumah sakit Fatmawati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: