Bapanas Kembali Jalankan Bansos Beras Awal Januari 2025, Masing-masing PBP Dapat 10 Kg

Bapanas Kembali Jalankan Bansos Beras Awal Januari 2025, Masing-masing PBP Dapat 10 Kg

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa bantuan pangan ini merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan ekonomi per 1 Januari 2025 mendatang.-bapenas-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam upaya menjalankan rencana Bantuan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan kembali menggelontorkan paket bantuan pangan (banpang) beras rakyat untuk Penerima Bantuan Pangan (PBP) pada Januari hingga Februari tahun 2025 nanti.

Dalam keterangannya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa bantuan pangan ini merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan ekonomi per 1 Januari 2025 mendatang.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers “Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan”, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin 16 Desember 2024.

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Bekali Mitra Pengelola Zakat se-Sumatra Berdaya & Siap Siaga Hadapi Bencana

BACA JUGA:Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Nataru Terjadi di Tanggal Ini

“Bantuan Pangan beras ini akan digelontorkan di bulan Januari Februari untuk 16 juta PBP atau Penerima Bantuan Pangan di mana masing-masing PBP akan mendapatkan 10 kg beras, fokusnya ada di desil 1 dan 2,” ujar Arief.

Menurut Arief, keputusan ini sudah merupakan perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

“Jadi Badan Pangan Nasional akan menugaskan Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras ini,” ucap Arief.

Program banpang paket beras ini sendiri merupakan kelanjutan dari program banpang beras yang sebelumnya telah digelontorkan pada tahun 2024.

BACA JUGA:Rundown Meet and Greet SEVENTEEN di Jakarta, CARAT Jangan sampai Telat!

BACA JUGA:Anak Bos Toko Roti Ngaku Menyesal Aniaya Karyawati: Saya Khilaf

Sementara itu, paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan meliputi kelompok rumah tangga, kelompok pekerja dan kelompok UMKM. 

Pada kelompok pertama, pemerintah memberi bantuan untuk 16 juta penerima PBP, PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) 1 persen untuk komoditas tepung terigu, gula industri dan minyak kita.

“Masih ada berbagai intervensi dan stimulus pemerintah lainnya untuk masyarakat berpendapatan rendah. Tapi yang pasti kuota bantuan pangan beras tetap 10 kilogram untuk masing-masing penerima,” tutup Arief.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads