Viral Klub CB Nganjuk, Ini Cara Dirikan Komunitas Motor dan Contoh AD/ART Organisasinya
Ilustrasi klub motor--Binus University
KEANGGOTAAN
PASAL 7
1. Anggota DETIC terdiri dari :
Anggota Baru (Rider)
Anggota Penuh (Biker)
2. Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Anggota Kehormatan Pimpinan Instansi atau Lembaga yang menurut Pegurus dibutuhkan.
BAB V
KEPENGURUSAN
PASAL 8
KEPENGURUSAN
Pengurus DETIC merupakan anggota DETIC yang dipilih oleh Ketua Umum dan atau Ketua Harian hasil MUBES (Musyawah Besar).
PASAL 9
MASA BAKTI KETUA UMUM DAN KETUA HARIAN
1. Ketua Umum dan Ketua Harian DETIC dipilih untuk masa bakti 2(dua) tahun periode kepengurusan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: