Barang dan Jasa Favorit Gen Z Kena PPN 12 Persen 1 Januari 2025, Spotify hingga Netflix

Barang dan Jasa Favorit Gen Z Kena PPN 12 Persen 1 Januari 2025, Spotify hingga Netflix

Deretan barang dan jasa favorit Gen Z disebut mengalami kenaikan imbas PPN 12 persen naik mulai 1 Januari 2025.--Unsplash

JAKARTA, DISWAY.ID - Deretan barang dan jasa favorit Gen Z disebut mengalami kenaikan imbas PPN 12 persen naik mulai 1 Januari 2025./p>

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pajak Pertambahan Nilai (PNN) sebesar 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Imbas kenaikan tersebut, sejumlah barang dan jasa favorit Gen Z terkena PPN 12 persen.

BACA JUGA:Minyak Kita Juga Terkena PPN 12 Persen, Ekonom: Kanaikan Pajak Gak Hanya Buat Barang Mewah

"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata Airlangga.

Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025 akan berdampak signifikan pada pengeluaran masyarakat, salah satunya Generasi Z atau Gen Z.

Generasi Z merupakan orang-orang yang lahir antara tahun 1997-2012 yang usianya 12-27 tahun.

Sejumlah barang dan jasa favorit Gen Z yang terkena PPN 12 persen tentunya akan berdampak pada pengeluaran mereka.

Selain untuk kebutuhan sehari-hari, Gen Z juga menghabiskan uang untuk hiburan, kesehatan, dan akses digital.

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Ganggu Psikologi Masyarakat, Depresi Meningkat?

"Kita estimasi Gen Z harus membayar Rp1.478.000 lebih mahal karena selisih kenaikan tarif PPN 12 persen pada tahun 2025," kata Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar dalam media briefing di Kantor LBH Jakarta pada Jumat, 29 November 2024.

Hitungan tersebut didapati dari perkiraan kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi Gen Z usai kenaikan PPN, seperti tiket konser, berlangganan Spotify dan Netflix, kuota internet, layanan pesanan makanan online, hingga membership gym.

Sementara itu, pemerintah tengah Menyusun aturan rinci terkait kriteria barang dan jasa premium yang bakal dikenakan pajak tersebut.

Barang yang terkena kenaikan PPN 12 persen merupakan barang premium yang konsumennya adalah orang kaya, di antaranya beras super premium; buah-buahan premium; daging premium; ikan mahal seperti salmon premium; udang dan crustacea premium (king crab); jasa pendidikan premium; jasa pelayanan kesehatan medis premium; dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads