Gus Baha Bahas Soal Hukum Mengucap Selamat Hari Natal
Gus Baha Larang Ucapan Selamat Natal?---Dok. Istimewa
BACA JUGA:Promo Alfamart Terbaru Hari ini 23 Desember 2024 Spesial Natal, Minyak Goreng Mulai Rp36 Ribu
Pada dasarnya, yang diharamkan dalam hal memberi ucapan selamat kepada orang Nasrani pada hari raya mereka adalah dengan menunjukkan kegembiraan kepada mereka, bersikap terlalu sopan, dan menunjukkan persetujuan atas tindakan mereka, meskipun itu hanya diucapkan secara lahiriah tanpa merasakannya secara batin.
Larangan tersebut berlaku bagi mereka yang menunjukkan segala bentuk partisipasi atau persetujuan, seperti memberi hadiah, memberi salam lisan, mengambil cuti kerja, menyiapkan makanan, pergi ke tempat rekreasi, dan adat perayaan lainnya.
Memiliki maksud lain selain yang diucapkan (ketika memberi ucapan selamat) tidak menjadikannya halal. Penampilan lahiriah dari tindakan tersebut sudah cukup untuk mengatakan bahwa hal itu dilarang.
Diketahui bahwa kebanyakan orang yang bersikap lunak terhadap hal-hal tersebut tidak bermaksud untuk ikut serta dalam kesyirikan orang Nasrani; yang memotivasi mereka dalam beberapa hal adalah menunjukkan kesopanan, dan dalam hal lain adalah rasa malu, tetapi kesopanan dalam hal dusta tidak diperbolehkan; yang dituntut adalah mencela kemunkaran dan berusaha mengubahnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Majmu‘ al-Fatawa (2/488):
"Tidak halal bagi kaum muslimin meniru mereka dalam hal-hal yang khusus bagi hari raya mereka, baik itu makanan, pakaian, mandi, menyalakan api, meninggalkan pekerjaan atau ibadah yang biasa, dan sebagainya. Dan tidak halal mengadakan jamuan, bertukar hadiah, menjual barang-barang yang membantu mereka merayakan hari raya mereka, atau membiarkan anak-anak dan orang lain bermain permainan yang biasa dilakukan pada hari raya mereka, atau berhias atau memasang hiasan."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: