Cara Hitung PPN 12 Persen e-Wallet
Banyak masyarakat masih binggung dengan cara hitung PPN 12 persen e-wallet, di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara dalam menanggapi kekisruhan yang ditimbulkan oleh kenaikan tarif tersebut.-dok disway-
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
- 12% x Rp 1.500 = Rp180.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15.
BACA JUGA:Apa Itu Dinga-Dinga? Penyakit Misterius di Uganda yang Penderitanya Bergetar Seperti Menari
2. Selanjutnya, Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
- 11% x Rp 1.500 = Rp 165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
- 2% x Rp1.500 = Rp180.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: