Cara Hitung PPN 12 Persen e-Wallet

Cara Hitung PPN 12 Persen e-Wallet

Banyak masyarakat masih binggung dengan cara hitung PPN 12 persen e-wallet, di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara dalam menanggapi kekisruhan yang ditimbulkan oleh kenaikan tarif tersebut.-dok disway-

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

  • 12% x Rp 1.500 = Rp180.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15.

BACA JUGA:Apa Itu Dinga-Dinga? Penyakit Misterius di Uganda yang Penderitanya Bergetar Seperti Menari

BACA JUGA:15 Mal di Jabodetabek yang Gelar Event Spesial Natal 2024 Gratis, Catat Tanggalnya dan Jangan sampai Ketinggalan!

2. Selanjutnya, Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

  • 11% x Rp 1.500 = Rp 165.

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

  • 2% x Rp1.500 = Rp180.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads