Kata Kejagung Usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Banding?

Kata Kejagung Usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Banding?

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menanggapi vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah-Disway.id/Anisha Aprilia-Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung menanggapi vonis Harvey Moeis yang telah diketuk hari ini oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.

BACA JUGA:Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Juga Dihukum Ganti Rugi Rp210 Miliar!

BACA JUGA:Tok! Harvey Moeis Dihukum 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa!

"Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh majelis hakim tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis," katanya kepada awak media, Senin 23, Desember 2024.

Dituturkannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari kedepan untuk berfikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan.

"Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir2 apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU ya," tuturnya.

BACA JUGA:Rapi Paripurna, Begini Model Rambut Harvey Moeis saat Hadiri Sidang Vonis Korupsi Timah Rp300 Triliun

BACA JUGA:Harvey Moeis Akan Ajukan Pledoi Minggu Depan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis hukuman penjara 6 Tahun 6 Bulan dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Harvey divonis bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara secara ekonomi Rp 300 triliun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto usai membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024. 

Moeis dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara 6 Tahun 6 Bulan dengan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi ini dengan 12 Tahun Penjara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads