Harvey Moeis Divonis Hukuman 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Kuasa Hukum: Kami Belum Puas

Harvey Moeis Divonis Hukuman 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Kuasa Hukum: Kami Belum Puas

Harvey Moeis Divonis Hukuman 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Kuasa Hukum: Kami Belum Puas-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Harvey Moeis telah divonis oleh Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Vonis hukuman Hakim Ketua terhadap Harvey Moeis lebih rendah daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA:Kata Kejagung Usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Banding?

BACA JUGA:Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Juga Dihukum Ganti Rugi Rp210 Miliar!

Meski begitu, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengaku sangat tidak puas dengan vonis dari Hakim Ketua.

"Ya, sesuai dengan yang sudah disampaikan ke Majelis Hakim, bahwa memang putusan ini yang pasti adalah putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penegak hukum," ujar Andi Ahmad kepada awak media, Senin 23 Desember 2024.

Oleh karena itu, Andi Ahmad mengatakan akan berdiskusi dengan Harvey Moeis akan melakukan langkah hukum. Hal tersebut dilakukan dalam tempo waktu selama 7 hari setelah putusan.

BACA JUGA:Tok! Harvey Moeis Dihukum 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa!

BACA JUGA:Harvey Moeis Memelas: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor

"Tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami, makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, dan ini ada waktu 7 hari," ujar Andi.

"Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa," tambahnya.

Lebih lanjut, Andi Ahmad mengaku belum menerima salinan putusan dari Majelis Hakim kasus kliennya. Sehingga, pihaknya baru akan mengambil tindakan untuk langkah hukum.

"Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa, karena yang perlu kami garis bawahi adalah, balik lagi, pertama adalah salinan putusannya juga kami belum terima,

"Jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan, sehingga amar putusannya seperti yang tadi telah dibacakan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads