Jalani Praperadilan, Mabes Polri Siap Kuliti Status Tersangka Eks Notaris Surabaya

Jalani Praperadilan, Mabes Polri Siap Kuliti Status Tersangka Eks Notaris Surabaya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan lanjutan atas penetapan tersangka mantan notaris Surabaya, Wahyudi Suyanto, Senin, 23 Desember 2024.-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan lanjutan atas penetapan tersangka mantan notaris Surabaya, Wahyudi Suyanto, Senin, 23 Desember 2024.

Dalam persidangan dengan nomor 128/Pid/pra/2024/PN.Jkt.Sel, tampak hadir pihak kuasa hukum Wahyudi yang juga pemohon, Yongki Siahaan dan Simeon Sianipar.

BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Hakim Ronald Tannur Ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, Walkot Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Sementara dari pihak termohon hadir dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan keterangan dari pihak pemohon. Namun untuk mempersingkat waktu dan pihak termohon sudah mendapat soft dan hard copy, maka tidak dibacakan.

"Pembacaan permohonan praperadilan, termohon telah terima salinan dari pemohon?" tanya Majelis Hakim Tunggal, Imelda Herawati.

"Sudah yang mulia," jawab termohon.

BACA JUGA:PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tom Lembong, Pengacara Minta Terdakwa Dihadirkan!

Setelah itu, termohon diminta memberikan jawaban di persidangan lanjutan pada Selasa besok, 24 Desember 2024 pukul 11.00 WIB.

Termohon dan pemohon pun kembali diajak berunding untuk menyepakati waktu sidang lanjutan. Hal ini penting dilakukan karena di pertengahan minggu ini ada libur Hari Raya Natal.

Sementara kepada pihak pemohon, Hakim Tunggal Imelda meminta Wahyudi mempersiapkan bukti tertulis pada Jumat, 27 Desember 2024. Di akhir persidangan, kuasa hukum pemohon Simeon Sianipar berharap hakim bisa bersikap adil dalam memutus praperadilan kliennya.

"Kalau memang bersalah biar hukum yang berjalan, kalau memang laporan belum beres, belum sesuai dengan faktanya ya diproses dahulu. Karena belum ada eksekusi real yang sudah terjadi," kata Simeon.

BACA JUGA:Benny Mamoto: Kekalahan KPK di Praperadilan Diakibatkan Kurang Profesionalnya Penyidik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads