Tak Puas Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Pengacara Persoalkan Sitaan Harta Sandra Dewi

Tak Puas Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Pengacara Persoalkan Sitaan Harta Sandra Dewi

Pihak Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, ikut mempersoalkan harta Sandra Dewi yang disita Kejaksaan Agung. -Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, ikut mempersoalkan harta Sandra Dewi yang disita Kejaksaan Agung. 

Pernyataan itu menyusul pihaknya yang juga tak terima dengan vonis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun.

Tak sampai disitu saja, Andi Ahmad juga mengaku akan memikirkan tentang upaya hukum terhadap harta milik Sandra Dewi yang telah disita oleh Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Sebut Terdakwa Punya Tanggungan Keluarga

"Dan yang terakhir adalah kita berbicara soal harta. Kalau semua harta ini disita, yang mana telah kita sampaikan bahwa, banyak harta-harta yang bukan atas nama terdakwa, maupun atas nama orang lain, termasuk misalnya harta atas nama Sandra Dewi," ujar Andi Ahmad kepada awak media, Selasa 24 Desember 2024.

Menurut Andi Ahmad, harta milik Sandra Dewi sebelumnya sudah tertuang dalam perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis jauh sebelum kasus korupsi Timah Rp300 triliun terekspos.

BACA JUGA:Alasan Sandra Dewi Tak Dampingi Harvey Moeis saat Divonis 6.5 Tahun Penjara Diungkap Kuasa Hukum

"Sandra Dewi yang sudah melakukan pisah harta dengan suaminya, ini juga akan kami lihat pertimbangannya seperti apa," ujar Andi Ahmad.

"Karena upaya hukum itu disediakan oleh peraturan perundang-undangan, apakah nanti kita akan mengajukan keberatan terhadap harta tersebut atau tidak," sambungnya.

BACA JUGA:Harvey Moeis Divonis Hukuman 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Kuasa Hukum: Kami Belum Puas

Sementara itu, Marcella Santosa, Kuasa Hukum Harvey Moeis lainnya mengatakan bahwa harta yang disita oleh Kejagung tersebut sudah didapat sejak tahun 2015 silam, jauh sebelum kasus korupsi timah Rp300 triliun terjadi.

"Harta itu. Harta kan kalau tadi nggak salah dengar, sama dengan itu. Sedangkan itu banyak harta yang sudah diperoleh sebelum tempus perkara," tutur Marcella.

BACA JUGA:Kata Kejagung Usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Banding?

Menurutnya, harta tersebut sudah diperoleh sejak lama. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads