Berobat ke Klinik atau Faskes Kena PPN 12% Mulai 2025? Ini Jawaban Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merespons imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen yang turut berlaku bagi layanan kesehatan.--Instagram Kemenkes
BACA JUGA:Skenario Terburuk Jika Tarif PPN 12 Persen Tetap Belaku Tahun Depan Dibeberkan Ekonom
Berdasarkan DIPA Kementerian Keuangan, sektor kesehatan akan mendapatkan Rp197,8 triliun distribusi anggaran.
Khusus untuk sektor kesehatan, pajak ini digunakan untuk mendukung perbaikan akses dan kualitas layanan kesehatan, khususnya untuk program prioritas seperti percepatan penurunan stunting, pengendalian penyakit, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga dukungan program JKN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: