Berobat ke Klinik atau Faskes Kena PPN 12% Mulai 2025? Ini Jawaban Kemenkes

Berobat ke Klinik atau Faskes Kena PPN 12% Mulai 2025? Ini Jawaban Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merespons imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen yang turut berlaku bagi layanan kesehatan.--Instagram Kemenkes

BACA JUGA:Skenario Terburuk Jika Tarif PPN 12 Persen Tetap Belaku Tahun Depan Dibeberkan Ekonom

Berdasarkan DIPA Kementerian Keuangan, sektor kesehatan akan mendapatkan Rp197,8 triliun distribusi anggaran.

Khusus untuk sektor kesehatan, pajak ini digunakan untuk mendukung perbaikan akses dan kualitas layanan kesehatan, khususnya untuk program prioritas seperti percepatan penurunan stunting, pengendalian penyakit, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga dukungan program JKN.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads