Berobat ke Klinik atau Faskes Kena PPN 12% Mulai 2025? Ini Jawaban Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merespons imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen yang turut berlaku bagi layanan kesehatan.--Instagram Kemenkes
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merespons imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen yang turut berlaku bagi layanan kesehatan.
Akankah layanan kesehatan berdampak pada layanan kesehatan?
"PPN 12 persen tidak berlaku untuk pelayanan kesehatan umum. Pajak hanya dikenakan pada layanan premium," tulis Kemenkes dalam keterangannya, dikutip Rabu, 25 Desember 2024.
BACA JUGA:Sampaikan Pesan Natal, Uskup Agung Singgung Kenaikan PPN hingga Ketidakpastian Ekonomi
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Aji Munawarman mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menyesuaikan regulasi antara Kemenkes dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sedang dicari regulasinya dari Kemenkes dan Kemenkeu," kata Aji kepada Disway, 24 Desember 2024.
Meski begitu, ia menggambarkan bagaimana kebijakan ini berlaku tidak akan berdampak bagi masyarakat menengah ke bawah, melainkan hanya kalangan elit.
BACA JUGA:Asal Usul Kenaikan PPN 12 Persen Dibeberkan Gerindra
"Yang jelas seperti di RS kan ada layanan umum di poli umum dan spesialistik dengan JKN atau biaya sendiri dengan fasilitas atau sarana prasarana dasar," tuturnya kepada wartawan pada kesempatan berbeda.
"Beda dengan klinik atau poli eksekutif di RS seperti contoh di RSCM Kencana yang sangat terbatas kelompok orangnya mampu," tambahnya.
Sehingga, ditegaskan lagi bahwa pasien yang mendapatkan layanan kesehatan melalui JKN atau BPJS Kesehatan tetap bebas PPN.
BACA JUGA:Skenario Terburuk Jika Tarif PPN 12 Persen Tetap Belaku Tahun Depan Dibeberkan Ekonom
Sebaliknya, PPN hanya dikenakan pada kelompok masyarakat yang sangat mampu yang menggunakan layanan kesehatan premium, seperti perawatan di kelas VIP atau VVIP.
Dijelaskannya, PPN ini akan dimanfaatkan untuk mendanai program yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, salah satunya kesehatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: