Dua Kasus Jerat Hasto Diungkap KPK, Suap Hingga Perintangan Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dan dua kasus.-ayu novita-
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," ujar Setyo.
Hasto Minta Saksi Berikan Kesaksian Palsu ke KPK
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Hasto disebut meminta para saksi tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," ujar Setyo.
Kini, KPK juga akan mendalami lagi kemungkinan OTT penangkapan Harun Masiku pada 8 Januari 2020 itu telah bocor dan diketahui Hasto.
"Tadi masalah OTT segala macam karena prosesnya harus flashback lagi kepada kegiatan di 2019, nanti semuanya akan kita coba telusuri kembali. Hal-hal apa yang berkaitan apakah ada informasi atau mungkin dugaan-dugaan atau mereka hanya dapat selintingan saja," jelas Setyo.
Setelah KPK mengumumkan statusnya sebagai tersangka, Hasto kini telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Setyo juga menegaskan penetapan tersangka kepada Hasto disepakati secara bulat oleh lima pimpinan KPK.
"Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan, dihadiri oleh semua pimpinan, lengkap, termasuk dari kedeputian yang lain, artinya di kedeputian penindakan tapi direktoratnya lengkap, sehingga menurut saya keputusannya diambil secara bulat dan itu lah yang menjadi sprindik tersebut," pungkas Setyo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: