Dua Kasus Jerat Hasto Diungkap KPK, Suap Hingga Perintangan Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dan dua kasus.-ayu novita-
BACA JUGA:Erick Thohir Targetkan Timnas Indonesia Masuk Piala Dunia, Top 50 Besar Dunia
BACA JUGA:28 Kode Redeem FF yang Masih Aktif Hari Ini 26 Desember 2024, Serbu SG2-Diamond
Uang Suap ke Wahyu Setiawan dari Hasto
Hasto juga diketahui sempat menemui Wahyu Setiawan pada Agustus 2019.
Saat itu, Wahyu diketahui menjabat sebagai Komisioner KPU saat ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.
"Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, saudara HK menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh saudara HK," ujar Setyo.
BACA JUGA:Ekonom: Pajak Rakyat Rp441 Triliun Hanya Untuk Bayar Bunga Utang Negara Tiap Tahunnya
Lalu, Hasto mengajukan dua nama kepada Wahyu, ada nama Harun Masiku dan Maria Lestari.
"Pertama Maria Lestari, Dapil I Kalbar dan Harun Masiku Dapil I Sumsel yang berhasil hanya untuk Kalbar saja," jelasnya.
KPK juga mengembangkan temuan bukti petunjuk berupa uang, dari pengembangan tersebut, diketahui perencanaan hingga penyerahaan uang untuk suap ini semuanya diatur oleh Hasto.
"Kemudian dari pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK," ujar Setyo.
BACA JUGA:Ekonom: Pajak Rakyat Rp441 Triliun Hanya Untuk Bayar Bunga Utang Negara Tiap Tahunnya
BACA JUGA:Harga Tiket Konser xikers di Jakarta 2025, Termurah Rp800 Ribu
"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahaan uang tersebut saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara Saeful Bahri dan saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: