Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS Kesehatan
Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.-tangkapan layar-
7. Pengobatan untuk masalah mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif menurut penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perlengkapan kesehatan rumah tangga.
14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan kesehatan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan.
15. Layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas nilai yang ditentukan sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
