Kondisi Abdul Gani Kasuba Kian Pulih, Dikembalikan ke Rutan Ternate

Kondisi Abdul Gani Kasuba Kian Pulih, Dikembalikan ke Rutan Ternate

Mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dikembalikan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate pada Senin, 13 Januari 2025.--Istimewa

BACA JUGA:KPK Operasi Tangkap Tangan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Hotel Jakarta Selatan

“Karena kesehatan juga merupakan hak dari terdakwa yang sudah diatur dalam Undang-undang, sekiranya harapan keluarga juga sama dengan kuasa hukum, agar kesehatan AGK harus menjadi prioritas,” tandasnya.

Sebagai informasi, AGK divonis 8 tahun penjara pada kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar sejumlah uang pengganti.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads