Tinjau Layanan PBG di Pemkot Tangerang, Mendagri dan Menteri PKP Apresiasi Layanan Bisa Selesai 4 Jam
Tinjau Layanan PBG di Pemkot Tangerang, Mendagri dan Menteri PKP Apresiasi Layanan Bisa Selesai 4 Jam-Disway/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau layanan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Peninjauan tersebut dilakukan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.
BACA JUGA:Dirjen Bina Adwil Kemendagri Optimis Anggaran Tahun 2025 Terserap: Overall, Semua Berjalan Lancar!
BACA JUGA:Wali Kota Dumai Abai Pesan Mendagri, CERI Siap Tunjukan Bukti?
Dalam kesempatan itu, Tito mengapresiasi terobosan yang dilakukan Pemkot Tangerang soal pelayanan PBG di Pemkot Tangerang, bisa menyelesaikannya dalam waktu 4 jam.
Padahal, awalnya target percepatan layanan bisa dilakukan dalam 10 hari dari sebelumnya yang memakan waktu 45 hari.
"Saya sangat mengapresiasi PJ Wali Kota Tangerang Pak Nurdin yang mengundang kami untuk hadir menyaksikan langsung dengan sistem yang dibuatnya bisa membuatnya menjadi bukan 45 hari, bukan 10 hari tapi 10 jam dan bahkan dalam praktek tadi bisa 4 jam," ujar Tito Karnavian di Pemkot Tangerang, Selasa.
Tito mengatakan bahwa layanan PBG tidak dipungut biaya. Sistemnya sudah dibahas lebih dari dua bulan lalu di Kemendagri.
Dalam pembahasan itu, target pemerintah memotong waktu PBG dari 45 hari ke 10 hari. Tak hanya itu, mereka membahas soal Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tito mengungkapkan, kini sudah ada 89 kabupaten kota yang sudah menerapkan sistem layanan PBG tersebut. Dia berharap seluruh kabupaten kota di Indonesia segera melakukan hal serupa.
"Nah yang lain belum, nah ini tugas saya membacain dan nanti kita akan zoom meeting lagi, saya akan bacain lagi bulan depan," kata Tito.
BACA JUGA:Ditjen Adwil Kemendagri Asistensi Perjanjian Kerjasama Wilayah Metropolitan yang Masuk KSN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: