Heboh Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya, Disidang PHPU di MK

Heboh Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya, Disidang PHPU di MK

Dugaan penggelembungan suara di Pilkada Jayawijaya Disidangkan melalui perkara phpu di Mahkamah Konstitusi-Istimewa-

Selain itu, pihaknya meminta Hakim Konstitusi untuk memerintahkan perhitungan suara ulang (PSU) di Kabupaten Jayawijaya dan mendiskualifikasi paslon 1, 2, dan 3. "Kami meminta Hakim Konstitusi untuk memerintahkan dilakukan PSU di Kabupaten Jayawijaya," tukasnya.

Tim hukum paslon nomor urut 4 berharap MK dapat menangani perkara ini secara transparan dan objektif dengan tetap menghormati hak suara rakyat Jayawijaya. 

Dia menambahkan, bagi kami mencari keadilan itu adalah hak seluruh warga dan dijamin oleh undang-undang, sehingga itu yang kita tempuh. Pelanggaran ini harus diusut tuntas, agar suara rakyat benar-benar dihargai. 

Sementara itu, Kuasa Hukum pihak terkait paslon MURNI Yance Tenouye membantah hal tersebut.

"Tidak benar ada penggabungan suara dari paslon ADEM dan EKO ke paslon MURNI. Paslon nomor urut 2 menang sesuai dengan perhitungan surat suara. Kami juga punya bukti bahwa telah terjadi kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 4 karena mereka kan incumbent," ujarnya. 

Dikatakannya, di beberapa distrik justru ada yang 100 persen dimenangkan oleh paslon nomor urut 4. Nanti di persidangan kami akan sampaikan bukti-bukti terjadinya dugaan pelanggaran yang massif. "Kami  berharap, MK akan memutuskan soal selisih suara yang terjadi," yakinnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads