Hasil Penyelidikan Pagar Laut Tangerang Diungkap KKP: Pembangunan Dilakukan Secara Manual
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan-Perikanan (PSDKP) Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), Halid Jusuf mengungkapkan bahwa proses pemasangan pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang, dilakukan secara manual oleh manusia.-Candra Pratama-
Dalam kesempatan itu, Ombudsman RI, Yeka Hendra menegaskan bahwa pagar laut di Pulau Cangkir bukan wilayah dari Proyek Strategis Nasional (PSN) serta tidak memiliki izin.
BACA JUGA:Segini Perbedaan Tarif Zendo dengan Gojek dan Grab, Pesan Layanan Pakai WhatsApp
BACA JUGA:Kasus Dana PEN, KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi
"Ini bukan wilayah PSN, yang kedua, tidak ada amdal. Yang ketiga, tidak ada izin. Jadi dengan demikian kesimpulannya, ini semua harus segera dibongkar," tegasnya kepada awak media, Rabu.
Kendati demikian, Yeka mengatakan, tugas ombudsman itu adalah memastikan pelayanan publik agar kembali normal seperti sedia kala. Urusan penegakan hukum pidana bukan kewenangan ombudsman.
"Jadi ombudsman masuk ke sini, tugasnya adalah untuk memastikan pelayanan publik berjalan normal kembali. Pelayanan publik dalam apa? dalam rangka hak untuk bermata pencarian, dalam artian mereka bisa melakukan aktivitas nelayan seperti sedia kala," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: