KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Kasus Hasto, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari dan Arif Wibowo
BACA JUGA:Hakim MK Ridwan Mansyur Ujug-ujug Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
Sementara itu, Alwin Basri tak hadir pemanggilan lantaran tengah mempersiapman sidang praperadilan.
Namun, Tessa belum memberikan informasi soal penjadwalan ulang kedua tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.
Selain itu, Mba Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024.
Dalam putusan Praperadilan tersebut terungkap Mba Ita dan Alwin diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.
BACA JUGA:Kasus Dana PEN, KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi
BACA JUGA:Ketua KPK Setyo Budiyanto Pastikan Kasus Hasto Tak Mangkrak
Dalam perkara ini, KPK sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara ini.
Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
Kasus yang diusut tersebut terdiri dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
