Kemendiktisaintek Tak Cabut Izin Operasional STIKOM Bandung: Utamakan Pembenahan
Kemendiktisaintek tak cabut izin operasional STIKOM Bandung imbas pencabutan 233 ijazah-dok. STIKOM-
"Dan kalau sudah clear, maka dilakukan normalisasi kembali, ya, jadi cabut sanksinya. Saya kira dalam konteks ini kami melihat seperti STIKOM sudah mulai ada perbaikan," tambahnya.
Adapun temuan LLDikti IV terkait kasus ini di antaranya pemberian ijazah tanpa proses pembelajaran serta tidak adanya nomor ijazah nasional.
"Mulai 2021, perguruan tinggi memang harus menerbitkan nomor ijazah nasional. Ketika itu tidak, berarti ada beberapa potensi pembelajarannya tidak eligible untuk mendapatkan nomor ijazah."
BACA JUGA:Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus
BACA JUGA:Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nasional, Pastikan Manajemen Risiko di Area Kerja
Kemudian juga pemberian ijazah tanpa proses pembelajaran ini lantas mengindikasikan adanya pemberian nilai fiktif, manipulasi nilai, dan data pelaporan yang diberikan ke LLDikti.
"Itulah kenapa, perintahnya adalah perguruan tinggi harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mahasiswanya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
