Polisi Gerebek Pabrik Narkotika Rumahan di Depok, Produksi Bibit Tembakau Sintesis

Polisi Gerebek Pabrik Narkotika Rumahan di Depok, Produksi Bibit Tembakau Sintesis

Polsek Metro Tanah Abang menggerebek pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 18 Januari 2024.-dok disway-

BACA JUGA:6 Event Jakarta Hari Ini 19 Januari 2025, Banyak Pameran

Tim juga menemukan berbagai barang bukti, seperti lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik.

DY juga mengungkap keterlibatan MS sebagai pembuat utama bibit sintetis.

“MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” tutur AKBP Aditya.

BACA JUGA:Pembongkaran Pagar Pagar Laut Misterius di Tangerang Dikebut 10 Hari, Tiap Hari 2 Kilometer

BACA JUGA:8 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terpercaya 2025, Bisa Cair Rp100 Ribu per Hari

Para tersangka memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan.

Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Para tersangka dierat Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads