Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Hasto Sindir KPK soal Penetapan Status Tersangka

Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Hasto Sindir KPK soal Penetapan Status Tersangka

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan soal bukti permulaan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.--Ayu Novita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan soal bukti permulaan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Bagaimanapun juga, yang penting bagi kita sebenarnya adalah apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak sah," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa, 21 Januari 2025.

Ia mengingatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa Hasto disangka melakukan dua perbuatan melanggar hukum. Pertama, suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan menghalang-halangi penyidikan. 

BACA JUGA:Sidang Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda Lantaran KPK Absen, Jubir Beri Penjelasan

"Dalam permohonan praperadilan ini, sebagai informasi awal yang kami sampaikan, inilah yang kami persoalkan. Bukti permulaannya itu apa, ada atau tidak?" tuturnya.

Menurutnya bukti permulaan adalah inti dari penetapan tersangka. Ia lantas meminta bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap dan perintangan penyidikan.

"Kalau terkait suap, apakah ada keterangan atau saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa Mas Hasto melakukan suap?" kata dia.

BACA JUGA:KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel Hari Ini

Maqdir menjelaskan dalam putusan perkara yang lalu tidak ada bukti tersebut. Oleh sebab itu, ia menjelaskan bakal tetap mempertanyakan bukti permulaan itu dalam penetapan tersangka ini.

"Kedua, dia juga disangka melakukan tindakan menghalang-halangi penyidikan. Ini juga yang kami persoalkan dalam proses praperadilan ini. Apakah bukti permulaan menghalang-halangi penyidikan itu benar ada atau tidak?" ucapnya.

"Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai tersangka hanya karena asumsi. Sebab, keterangan audit seharusnya tidak digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,"pungkas Maqdir.

BACA JUGA:Anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari Bantah Dibantu Hasto untuk Agar Lolos ke Senayan Via PAW

Diketahui, sidang Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan hari ini, Selasa, 21 Januari 2025 ditunda lantaran KPK sebagai pihak tergugat tidak hadir.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada Pengadilan Negeri (PN) Jaksel soal penundaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads