Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Hasto Sindir KPK soal Penetapan Status Tersangka
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan soal bukti permulaan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.--Ayu Novita
Tessa menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan materi dan hal administrasi yang membutuhkan waktu dan koordinasi dengan berbagai pihak.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hari Ini, Kubu Hasto Siapkan Belasan Pengacara
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang perdana praperadilan Hasto.
Ia menjelaskan bahwa KPK sebagai pihak termohon sebelumnya telah bersurat mengenai penundaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: