Ketua PBNU Ungkap Ormas Diberikan Izin Kelola Tambang Adalah Sogokan Hasanah
![Ketua PBNU Ungkap Ormas Diberikan Izin Kelola Tambang Adalah Sogokan Hasanah](https://cms.disway.id/uploads/6c9ba6141ec8caefde0b3f44fb7c1c9b.jpg)
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla, menyebut izin pada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang yang diberikan dari pemerintah merupakan sogokan hasanah.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla, menyebut izin pada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang yang diberikan dari pemerintah merupakan sogokan hasanah.
Pernyataan ini disampaikan Ulil dalam rapat kerja bersama badan legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu, 22 Januari 2025.
Mulanya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, bertanya kepada PBNU dan Muhammadiyah jika UU Minerba disahkan apa dianggap sebagai sogokan dari pemerintah.
BACA JUGA:Teganya Muh Jibril, Pria Asal Gowa Sulsel Bunuh Pacar di Pinggir Sawah, Alasannya Tak Masuk Diakal!
"Apakah ormas dan juga APNI ini setuju kalau dikatakan, bahwa kalau nanti UU ini jadi, ini adalah sogokan pemerintah kepada civil society, perguruan tinggi dan juga tadi berbagai elemen yang dimasukkan di sini," tanya Saleh.
"Apakah setuju ini dianggap sebagai sogokan? Karena saya sudah baca beberapa berita, ini kelihatannya ini udah masuk disogok nih supaya ormas, perguruan tinggi dan yang kritis-kritis itu jangan ngomong lagi, jangan kritik lagi pemerintah begitu," tambahnya.
Menjawab hal itu, Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa izin mengelola tambang yang diberikan tersebut bukan sebagai sogokan dari pemerintah.
BACA JUGA:Pratikno Sebut Presiden Prabowo Sudah Tahu Masalah Mendiktisaintek dengan Anak Buahnya
BACA JUGA:Menkes: Kalau Ginjal Sudah Cuci Darah, Sama dengan Kanker Stadium 4
Sebab, kata dia, hal ini bermanfaat untuk rakyat.
“Menurut saya ini bukan sogokan, karena pandangan kami jika penguasa, pemerintah memutuskan suatu kebijakan yang membawa manfaat bagi rakyat itu tidak bisa dianggap sebagai menyogok rakyat,” jawab Ulil.
“Jadi sogokan itu kan maknanya, ada kebijakan yang batil, yang salah, kemudian masyarakat disogok untuk mendukung keputusan yang batil ini, itu namanya sogokan,” imbuhnya.
Sementara apabila untuk mendukung hal baik seperti tambang bagi ormas, menurutnya, sebagian ulama membolehkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: