Buronan Narkoba Puluhan Kilogram Sabu Dibekuk Kejati Jakarta
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta berhasil menangkap buronan kasus narkoba.-kejati-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta berhasil menangkap buronan kasus narkoba.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan penangkapan kepada DBR dilakukan Rabu 22 Januari.
"Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta mendeteksi keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana DBR pada hari Rabu, 22 Januari 2025. Sekitar pukul 22.15 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta," katanya kepada awak media, Kamis 23 Januari 2025.
BACA JUGA:Kembali Kebakaran Hanguskan Ribuan Hektare Los Angeles, Warga Castaic Divakuasi
BACA JUGA:Tarik Tunai di ATM Bank DKI Jadi Lebih Simpel Tanpa Kartu
Diungkapkannya, penangkapan dilakukan di rumah buronan itu di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Tim berhasil mengamankan terpidana DBR di rumahnya, yang beralamat di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten," ungkapnya.
Dimana, DBR sebelumnya telah diamankan dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan telah mendapat vonis pengadilan.
BACA JUGA:Komisi II DPR: Gubernur-Bupati Bakal Dilantik Presiden RI Jadi Sejarah Baru
BACA JUGA:Vinicius Junior dan Mohamed Salah ke Arab Semakin Santer, CEO Liga Pro Saudi: Hanya Masalah Waktu
"DBR ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta pada 2012 silam," ujarnya.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014, DBR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun," lanjutnya.
Akhirnya, pada malam tadi DBR langsung dibawa ke Rutan Salemba.
Pada pukul 22.40 WIB, terpidana dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
