Hukum Mengucapkan Selamat Imlek 2025 dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya
Simak penjelasan mengenaik hukum mengucapkan selamat Imlek 2025 dalam Islam seperti yang dijelaskan Buya Yahya.--Unsplash
"Tapi membesarkan syarnya bukan orang yang beriman kepada Allah dan rasulnya, maka kita tidak boleh mengikutinya," lanjutnya.
Apabila umat muslim ingin memberikan selamat kepada orang lain yang bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kaidah, maka diperbolehkan.
"Tetangga kita Nasrani, mau akad nikah, kita boleh mengucapkan, bahkan kita boleh ngirim hadiah. Semoga bahagia, boleh. Urusan pribadi, boleh! Tapi kalau sudah urusannya dengan syar, ada rambu-rambunya," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: